Bahas Percepatan Program Perumahan, Konglomerat Properti Bertemu di Hotel Mewah

Pertemuan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan sejumlah pengembang properti besar—termasuk Ciputra, Lippo, Agung Sedayu, Sinarmas Land, Summarecon, dan Alam Sutera—berlangsung di hotel mewah Raffles Jakarta. Agenda utama bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan menyusun strategi percepatan program pembangunan 3 juta rumah dengan standar kualitas yang bisa dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pengembang skala besar tak lagi memerlukan dukungan modal dari pemerintah. Fokus utama pemerintah adalah menyusun regulasi yang mendorong efisiensi pembangunan serta memperkuat mutu hunian. Selain itu, perhatian dialihkan pada pengembangan rumah komersial, bukan hanya rumah subsidi, dengan mendengarkan kendala para pengembang.

Direktur Utama Summarecon, Adrianto P. Adhi, menilai diskusi ini penting agar pengembang lebih optimal dalam menjalankan usaha. Di sisi lain, Budiarsa Sastrawinata dari Ciputra Group menekankan pentingnya memperhatikan daya beli masyarakat dalam proses pembangunan perumahan.

Berbagai usulan dari pengembang juga mengemuka, di antaranya:

  1. Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2027 untuk meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah.
  2. PPN progresif bagi rumah non-subsidi dengan harga di bawah Rp800 juta untuk meringankan beban kelas menengah ke bawah.
  3. Pengurangan PBB atas tanah persediaan pengembang agar tidak membebani keuangan.
  4. Insentif pajak dan suku bunga bagi proyek ramah lingkungan atau green building.
  5. Perluasan akses KPR bagi sektor informal dan UMKM dengan skema lebih fleksibel.
  6. Penerapan suku bunga tetap jangka panjang, hingga 25–30 tahun, untuk meringankan cicilan konsumen.
  7. Peningkatan peran SMF dalam proses refinancing KPR agar lebih mudah dan terjangkau.
  8. Penanganan mafia tanah dan kejelasan hak atas tanah, guna mencegah konflik dan ketidakpastian hukum.
  9. Penyederhanaan proses AMDAL agar pembangunan tidak terhambat birokrasi panjang.
  10. Pembangunan fasilitas sosial dan umum, seperti rumah ibadah, menjadi prioritas di kawasan hunian.
  11. Perlindungan hukum bagi pengembang, terutama dalam pengadaan lahan dan hak kepemilikan.
  12. Perimbangan hak konsumen dan pengembang, termasuk penyelesaian masalah keterlambatan pembangunan.
  13. Peningkatan peran Pemda sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 dalam mendukung pembangunan MBR.
  14. Kepastian tata ruang agar pembangunan rumah sederhana tidak hanya menjadi beban pengembang.
  15. Kolaborasi penyediaan lahan antara pemerintah dan swasta untuk pembangunan MBR.
  16. Penyediaan infrastruktur dasar dan sosial, seperti air bersih, transportasi, dan sekolah, di kawasan MBR.

Referensi:
Alexander, H. B. (2025, 19 Juni). Genjot 3 Juta Rumah, Para Raksasa Properti Kumpul di Hotel Bintang 5. Kompas.com. https://www.kompas.com/properti/read/2025/06/19/170000521/genjot-3-juta-rumah-para-raksasa-properti-kumpul-di-hotel-bintang-5-?page=all

Bagikan

Berita Lainnya

Scroll to Top