Kadin soal kebijakan rumah subsidi semakin sempit : Diperlukan tinjauan dari Aspek Sosial dan Budaya

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe, menanggapi rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pengurangan luas minimal rumah subsidi. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

“Jadi kalau kita lihat di kota-kota besar ya, di negara maju, di kota metropolitan, karena harga memang sudah sulit dijangkau, sementara mereka butuh 10-20 menit ke tempat bekerja. Memang mau tidak mau akhirnya kan volumenya dikecilkan,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Jelas Dhony, hal tersebut didukung oleh teknologi hunian yang diterapkan di negara maju, seperti pengolahan limbah, bangunan vertikal, dan interior multifungsi.

Namun, ia menilai penerapan konsep hunian negara maju di Indonesia harus mempertimbangkan konteks budaya dan pola hidup masyarakat.

“Kita ini kan di negara timur, ada masalah budaya. Kumpul itu kadang-kadang saudara ditampung. Kalau di luar negeri, memang mereka terseliter, hidup sendiri, tidak mau punya anak,” ujarnya.

Dhony juga menyinggung bahwa mengecilkan ukuran bukan satu-satunya cara untuk menekan harga rumah. Ia menyarankan pemerintah memperhatikan aspek penataan ruang dan keadilan dalam zona nilai tanah.

“Ada cara lebih baik dimulai dengan bagaimana penataan ruang. Pemerintah dalam hal ini akan punya kewajiban sesuai amanat undang-undang untuk memberikan tempat tinggal yang baik dan sehat,” ucapnya.

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian PKP.

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengurangi luas minimal rumah subsidi dibahas oleh Dhony Rahajoe, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  Dia berpendapat bahwa kebijakan ini harus diperiksa secara menyeluruh, terutama dari perspektif sosial dan budaya orang Indonesia.  Jadi, jika kita melihat di kota-kota besar, di negara maju, di kota metropolitan, harga sudah sulit dijangkau, dan butuh 10–20 menit untuk pergi ke tempat kerja.  Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025), dia menyatakan bahwa, jika tidak ada pilihan lain, volumenya mungkin akan dikurangi.

Menurut Dhony, teknologi hunian seperti pengolahan limbah, bangunan vertikal, dan interior multifungsi adalah hal yang mendukungnya.  Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa jika konsep hunian negara maju ingin diterapkan di Indonesia, itu harus mempertimbangkan keadaan budaya dan gaya hidup masyarakat setempat.  Di negara timur, ada masalah budaya.  Kadang-kadang, saudara ditampung.  Dia menyatakan bahwa orang-orang yang tinggal di luar negeri biasanya kurang gizi, hidup sendiri, dan tidak mau memiliki anak.  Selain itu, Dhony menyatakan bahwa ada metode lain untuk menurunkan harga rumah selain mengecilkan ukuran.  Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan zona nilai tanah dan penataan ruang.

Menurutnya, ada cara yang lebih baik untuk memulai dengan cara penataan ruang. Dalam hal ini, pemerintah akan punya kewajiban sesuai amanat undang-undang untuk memberikan tempat tinggal yang baik dan sehat.  Sepertinya batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan berkurang.  Hal itu tercantum dalam draf aturan terbaru yang dirilis dan sedang dalam proses dibuat oleh Kementerian PKP.  Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 membatasi luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit perumahan/fasilitas pembiayaan perumahan likuiditas, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Salah satu batasan luas tanah dan lantai rumah umum tapak diatur dalam draf aturan tersebut.  Luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan luas tertinggi adalah 200 meter persegi. Luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan tertinggi adalah 36 meter persegi.  Dengan demikian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman harus diubah untuk mengubah luas tanah yang disebutkan di atas.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, menetapkan luas minimal dan maksimal rumah subsidi.  Menurut beleid, rumah umum tapak tidak boleh memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan luas lantai paling rendah 21 meter persegi. Luas lantai juga tidak boleh lebih dari 36 meter persegi.

 

Referensi : Kompas.com. (2025, June 4). Kadin soal rumah subsidi makin sempit: Perlu kajian sosial budaya. Kompas.com.

 

 

Scroll to Top